Pemerintah DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 mewajibkan semua kendaraan bermotor yang beroperasi di DKI Jakarta lulus uji emisi.

Seperti sudah dikabarkan sebelumnya, peraturan tersebut akan dimulai pada 24 Januari 2021 mendatang.

Tentunya seluruh warga DKI Jakarta yang memiliki kendaraan bermotor harus membenahi kendaraan mereka agar tidak melebihi batas emisi yang sudah ditentukan.

Salah satu tips untuk memenuhi aturan tersebut diungkapkan oleh Daihatsu Indonesia, dan ternyata tidaklah sesulit yang dibayangkan.    

"Untuk menjaga kendaraan tetap prima dan emisi gas buang sesuai batas aman, cukup mudah,” kata I Wayan Wijaya dalam siaran pers, Jumat (22/1/2020).

I Wayan Wijaya merupakan Workshop Operational Section Head PT Astra International Daihatsu Sales Operation (AI-DSO).

“Yaitu lakukan perawatan mesin secara berkala, dan menggunakan bahan bakar sesuai spesifikasi mesin kendaraan," Wayan menambahkan.

Saat ini, penggunaan kendaraan pribadi memang masih menjadi pilihan dengan alasan lebih aman dan nyaman, terutama untuk beraktivitas di tengah pandemi Covid-19.

Guna melancarkan program pemerintah DKI Jakarta tersebut, bengkel Daihatsu di DKI Jakarta bisa melayani uji emisi dengan durasi pengerjaan selama 25 menit saja.

Hasil uji emisi tersebut berlaku selama setahun sejak tanggal dilakukannya uji emisi terakhir. Biaya pengujian emisi juga relatif terjangkau.

"Daihatsu juga melayani Anda yang hanya ingin melakukan uji emisi saja, dengan cukup membayar Rp165.000 (sudah termasuk PPN),” ujar Service Department Head PT AI-DSO, Ratno Yunant.

“Anda akan mendapatkan sertifikat lulus uji emisi yang terdaftar resmi, dan dapat dicek pada aplikasi e-Uji Emisi," Ratno menambahkan.

Seperti diketahui, Pemprov DKI mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Peraturan tersebut menyatakan kendaraan dengan usia tiga tahun atau lebih wajib melaksanakan uji emisi gas buang.

Jika tidak melakukan atau tidak lulus uji emisi, akan dikenakan disinsentif biaya parkir tertinggi serta penilangan oleh pihak kepolisian.

Patokannya bisa dilihat pada Peraturan Menteri No. 05 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama untuk mobil mesin bensin produksi di atas 2007.

Dalam peraturan itu disebutkan ambang batas emisi gas buang di Indonesia berpatokan pada parameter karbon monoksida (CO) 1,5 persen Vol dan hidrokarbon (HC) 200 ppm Vol.