Tertib lalu lintas menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam dinamika kemajuan sebuah kota. Jakarta sebagai ibu kota negara harus menjadi contoh perilaku tertib lalu lintas yang baik.

Sebagaimana diketahui, perilaku tidak tertib dalam berlalu lintas bisa menimbulkan kecelakaan yang kerap menjadi penyebab korban meninggal dunia.

Tahun 2018 lalu, Polda Metro Jaya mencatat angka kecelakaan lalu lintas meningkat dibanding tahun sebelumnya, meski jumlah korban jiwa di tahun 2018 menurun.

Berdasarkan data yang dihimpun Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, terjadi 5.400 kecelakaan sejak Januari hingga November 2018.

Angka itu naik 5 persen dibanding jangka waktu yang sama pada 2017.

Data Polda Metro Jaya mencatat ada 529 korban jiwa akibat kecelakaan selama 2017. Sedangkan pada 2018 terdapat 524 korban jiwa.

Korban luka berat juga mengalami penurunan dari 1.007 menjadi 804. Namun korban luka ringan meningkat dari 4.492 menjadi 5.237 korban.

Berdasarkan fenomena tersebut, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengambil langkah preventif dengan memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) sejak 1 November 2018.

Kamera pengawasan sinyal persimpangan lalu lintas dengan lampu
Kamera tilang elektronik pantau keamanan dan ketertiban lalu lintas

E-TLE ini mengaplikasikan fitur-fitur canggih yang dilakukan melalui kamera CCTV yang terpasang di tempat-tempat strategis di wilayah Jakarta, termasuk pemasangan CCTV di ruas tol dalam kota.

Hal ini dimaksudkan untuk menekan tingkat pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara.

Seperti melanggar marka jalan, pembatasan kecepatan, melanggar arus, pemalsuan pelat nomor polisi hingga penggunaan gadget saat di jalan raya dan pelanggaran lainnya.

E-TLE juga bertujuan untuk menekan pelanggaran yang dilakukan oknum polisi nakal.

Dengan E-TLE prosedur penilangan atas pelanggaran lalu lintas bisa dipangkas tanpa harus melibatkan pelanggar dengan petugas kepolisian secara tatap muka langsung.

Meski begitu, keberadaan petugas di lapangan masih tetap diperlukan untuk memantau situasi secara langsung.

Sistem E-TLE sendiri saat ini terus dikembangkan dari yang mulanya diberlakukan di 10 titik dengan 12 kamera CCTV yang siaga, sekarang telah mencapai puluhan kamera.

Sebanyak 57 kamera E-TLE telah terpasang sejak 2020.

Selanjutnya, mulai 23 Maret 2021 mendapat tambahan 41 kamera baru yang pemasangannya tersebar di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

Sehingga total kamera E-TLE mencapai jumlah 98 kamera. Ke-98 kamera E-TLE itu dipasang di ruas jalan Protokol Ibu Kota, jalur TransJakarta, hingga jalan tol.

Pada jalur Kota Tua hingga Senayan terdapat 18 kamera yang akan memantau lalu lintas.

Kamera pengawas juga dipasang di ruas jalur Grogol-Pancoran, jalur Halim-Cempaka Putih, dan jalur HR Rasuna Said-Gunung Sahari dan Prof Dr Satrio.

Sedangkan untuk lokasi kamera baru yang dipasang tahun ini meliputi wilayah Depok, Alternatif Cibubur, Cikarang, Pondok Indah, dan Pondok Pinang.

Juga mencakup wilayah Cakung, Cilincing, Semper Barat, Tanah Abang, Kuningan, Setia Budi, Pulogadung, dan jalan raya Bogor KM 28.

Sementara untuk jalan tol tersebar di jalur JORR, Tol Soedijatmo, Tol Dalam Kota, dan ruas tol Jakarta-Cikampek.

Untuk Jalur TransJakarta dipasang pada jalur Walikota Jakarta Timur arah Kampung Melayu, Pancoran Barat, Benhil arah Blok M, dan Bidara Cina arah Otista.

Dipasang juga di jalur Dispenda arah HCB, Pasar Rumput arah Pulogadung, Salemba, SMK 57 Ragunan, Duren Tiga, dan Pos Pengumben.