Menambah atau mengganti kaca film pada mobil kesayangan ternyata tidak bisa asal dilakukan. Sebab, ada aturan kaca film mobil sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

Seperti yang Anda ketahui, kaca film berfungsi untuk menyejukkan kabin sekaligus pengaman dari berbagai macam gangguan dan bahaya di luar.

Kaca film umumnya berwarna gelap agar dapat menahan sinar matahari serta melindungi bagian kabin supaya tak bisa dilihat dari luar.

Akan tetapi, saat memilih kaca film, Anda perlu mempertimbangkan tingkat kegelapan. Pasalnya, tingkat kegelapan kaca film tidak boleh melebihi batas tertentu. Lantas, berapakah batas tingkat kegelapan kaca film mobil?

Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 439/U/Phb-76 tentang Penggunaan Kaca pada Kendaraan Bermotor, berikut ini aturan kaca film mobil yang harus ditaati oleh semua pemilik kendaraan:

1. Bagi kendaraan-kendaraan bermotor yang dilengkapi dengan kaca depan, belakang, dan samping, kaca yang digunakan harus mengikuti beberapa persyaratan.

Syarat tersebut antara lain adalah kaca harus terbuat dari bahan yang tidak mudah pecah, tembus pandang dua arah, dan tidak boleh mengubah serta mengganggu bentuk-bentuk orang atau benda-benda yang terlihat melalui kaca tersebut.

2. Penggunaan kaca berwarna atau kaca berlapis pewarna (film coating) diperbolehkan untuk kendaraan bermotor, asalkan kaca tersebut dapat tembus cahaya dengan persentase penembusan tidak kurang dari 70%.

Itu berarti aturan kaca film mobil harus mengikuti poin ini apabila Anda ingin mengganti atau menambahkannya.

3. Meski penggunaan kaca berwarna atau kaca dengan pelapis warna (film coating) dengan persentase penembusan cahaya tidak kurang dari 70% diperbolehkan pada mobil, terdapat pengecualian untuk kaca bagian depan dan belakang.

Khusus untuk kedua kaca ini, bahan yang digunakan harus memiliki persentase penembusan cahaya tidak kurang dari 40% sepanjang sisi atas (bagian kaca), yang lebarnya tidak lebih dari sepertiga tinggi kaca yang bersangkutan.

4. Penggunaan bahan-bahan untuk lapisan berwarna pada kaca-kaca, sebagaimana dimaksud pada poin sebelumnya, diharuskan agar tidak menimbulkan pemantulan-pemantulan cahaya baru selain pantulan yang biasa terjadi pada kaca-kaca bening,

5.Pemilik kendaraan bermotor dilarang menempelkan atau menempatkan sesuatu pada kaca-kaca kendaraan bermotor.

Contohnya saja stiker dan tempelan lain, kecuali untuk kepentingan pemerintah yang penempatannya pun tidak boleh mengganggu kebebasan dan jarak pandang pengemudi. Hal ini berlaku untuk kaca depan, samping, mau pun belakang.

6. Persentase cahaya yang tadi disebutkan pada poin-poin sebelumnya adalah angka yang menunjukkan perbandingan antara jumlah cahaya setelah menembus kaca tembus pandang dan jumlah cahaya sebelum menembus kaca yang bersangkutan.

Setelah mengetahui aturan kaca film mobil tadi, maka Anda wajib mematuhinya. Pasalnya, apabila pemilik kendaraan nekat tidak mengikuti peraturan yang berlaku, maka akan berisiko mendapatkan denda.

Di samping itu, kaca film yang terlalu gelap juga dapat membahayakan diri sendiri. Begitu pun dengan penempelan stiker yang bisa mengganggu jarak pandang pengemudi.