Ada banyak kesenangan yang dirasakan saat mengendarai sepeda motor, baik sendiri maupun saat bersama komunitas.
Persoalannya, apakah Anda akan membiarkan kesenangan itu berlalu tanpa dukungan keamanan dan keselamatan berkendara?
Mengendarai sepeda motor mutlak harus didukung dengan perlengkapan keamanan, salah satunya yaitu helmet atau biasa disebut helm.
Helm menjadi komponen utama dalam bersepeda motor yang rentan dengan risiko kecelakaan. Helm berfungsi untuk melindungi kepala sebagai antisipasi jika terjadi kecelakaan.
Helm juga berfungsi melindungi kepala dari berbagai gangguan saat bersepeda motor, seperti debu, kerikil, serangga, bahkan angin.
Bagaimanapun juga, kepala merupakan organ tubuh yang vital oleh karena itu perlu mendapatkan perlindungan ekstra saat bersepeda motor.
Sejatinya helm mulai dikenal pada era 30-an di mana waktu itu pelindung kepala hadir dengan rancangan sederhana dan bahan yang lembut.
Namun seiring perjalanan waktu, banyak korban jiwa akibat kurangnya perlindungan pada bagian kepala, utamanya pada kegiatan motorsport yang pada era itu mulai menjamur.
Perlahan, helm menjalani evolusi yang kemudian menghadirkan helm dengan desain dan bahan yang kuat namun ringan dan memiliki daya tahan baik terhadap benturan atau hawa panas.
Pada awal 60-an, DuPont mengembangkan bahan meta-aramid tahan api yang disebut 'Nomex' yang pertama kali dipasarkan pada tahun 1967.
Bahan tersebut kemudian membentuk dasar dari helm balap tahan api yang kini digunakan pembalap.
Perkembangan teknologi helm balap itu kemudian diturunkan untuk helm yang digunakan secara massal.
Teknologi helm yang semakin maju membuat helm kini memiliki kualitas yang baik untuk melindungi bagain kepala.
Galeri: Givi 50.6 Sport Deep Helmet
Kini, banyak pabrikan yang menyediakan helm dengan beragam bentuk. Lalu, untuk menjaga agar kualitas helm yang berasal dari banyak pabrikan itu tetap terjaga, maka hadirlah program standarisasi helm.
Standarisasi helm ini sangat penting untuk menjaga kualitas helm dalam melindungi bagian kepala. Saat ini di dunia terdapat standarisasi helm seperti DOT, ECE, dan Snell.
Standarisasi itu dibuat agar pengendara sepeda motor mendapatkan perlindungan maksimal untuk bagian kepala dengan tetap menjaga kenyamanan.
Helm yang memenuhi standarisasi tersebut harus menjalani berbagai macam tes kekuatan seperti dijatuhkan dari ketinggian, dihantam obyek dengan kekuatan dan kecepatan tertentu.
Bahkan dalam beberapa tes, helm mengalami uji coba ekstrem seperti dibakar atau ditembak. Hal itu semata-mata untuk menghasilkan helm yang berkualitas tinggi.
Selain memiliki daya perlindungan maksimal, helm yang sudah terstandarisasi juga memberikan kenyamanan bagi penggunanya.
Helm yang sudah terstandarisasi memiliki air flow yang baik dan nyaman untuk kepala pemakainya. Busa yang digunakan juga nyaman dan mencegah terjadinya iritasi pada bagian kepala dan wajah.
Berat helm juga sudah diukur dan disesuaikan dengan anatomi kepala manusia sehingga tidak menyebabkan kelelahan pada leher atau kepala pemakainya.
Selain standarisasi internasional seperti DOT, ECE, dan Snell, di Indonesia juga sudah ada standarisasi terkait produk helm yang dijual bebas, yaitu dengan lebel Standar Nasional Indonesia (SNI).
Penggunaan helm SNI juga diatur dalam undang-undang no 22 tahun 2009 yaitu pasal 57 ayat (2), “Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia"
Juga pasal 106 ayat (8) “Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.”
Oleh karena itu, tidak ada lagi alasan untuk tidak memakai helm saat bersepeda motor. Karena helm dibuat untuk memberikan perlindungan kepada pengendara motor.
Lagi pula saat ini teknologi dan desain helm semakin maju. Di pasaran banyak dijual helm berstandarisasi nasional maupun internasional dengan desain yang penuh gaya.