Ketika berada di jalan tol, apa lagi dalam keadaan sepi, terkadang kita terlalu asyik menekan gas tanpa melihat speedometer.

Padahal, ada anak kecil yang menumpang di belakang. Tentunya kondisi ngebut ini sangat berisiko bagi keselamatan anak bila terjadi hal yang tidak diinginkan.

Sebab secara fisik kondisi anak kecil, apalagi yang masih balita, tentunya lebih lemah bila dibandingkan dengan orang dewasa.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, mengatakan, kehadiran anak kecil di dalam mobil sudah selayaknya mendapatkan perhatian khusus.

Menurut Sony, pengendara yang membawa anak kecil harus selalu memperhatikan kecepatan kendaraan yang dibawanya demi keselamatan sang anak yang ada di dalam mobil.

"Ketika ada anak kecil, kecepatan kendaraan yang ideal sebaiknya adalah 60-80 km/jam," ujar Sony Susmana, dikutip dari Antara, Sabtu (6/11/2011).

Kecepatan yang harus dijaga oleh si pengemudi juga akan lebih menjamin keamanan seluruh penumpang yang ada di dalamnya.

Meski jalan yang dilalui itu kosong, bukan berarti si pengemudi bisa menginjak gas lebih dalam tanpa memikirkan orang-orang yang ada di dalamnya.

Selain itu, dijelaskan Sony, anak-anak juga sebaiknya duduk menggunakan car seat atau children seat mereka. Sehingga tidak akan terjatuh ketika terjadi guncangan.

"Jangan lupa posisi si anak itu tetap harus duduk di car seat meski dia sedang tidur ataupun sedang capek," ujar Sony.

Jika si kecil mulai rewel atau kelelahan, tidak ada salahnya untuk berhenti dan istirahat sejenak di rest area terdekat.

“Lalu, hal terpenting untuk keselamatan bersama saat berada di dalam mobil adalah penggunaan safety belt,” kata Sonny.

Itu menurutnya wajib digunakan oleh seluruh penumpang yang ada di dalam kendaraan tanpa terkecuali.

Lagi pula, penggunaan sabuk pengaman juga sudah diatur oleh Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 dalam pasal 106 ayat (6).

Dalam Undang-undang tersebut tertulis bahwa pengemudi dan penumpang mobil yang berada di samping sopir wajib menggunakan sabuk pengaman.

Jika nantinya pengemudi kedapatan tidak mematuhi peraturan yang sudah dibuat, sang pemilik kendaraan akan dikenakan denda atau kurungan penjara.

Yakni, penjara paling lama mencapai satu bulan atau denda sebesar Rp250 ribu.

Intinya, berhati-hatilah saat mengemudi mobil di jalan. Keluarga Anda tercinta sedang menanti Anda di rumah.

Galeri: Car Seat Anak Produksi RAC