Belum lama ini jagad media sosial Tanah Air dihebohkan video yang memperlihatkan pemain sayap tim nasional sepak bola Indonesia, Witan Sulaeman, sedang menumpang mobil pikap bak terbuka.

Kabar yang beredar menyebutkan pemain Lechia Gdansk ini dijemput keluarganya dengan menggunakan mobil pikap sederhana saat tiba di kampung halamannya, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Menariknya Witan tidak duduk di kabinnya, melainkan di atas bak terbuka bersama beberapa orang kerabat lainnya.

Fakta lain juga membuktikan tidak sekali itu saja Witan menumpang kendaraan pikap bak terbuka selama di kampung halamannya.

Baru-baru ini Witan kembali menumpang mobil pikap bak terbuka bersama jajaran pengurus KONI Sulawesi Tengah yang mengantarkannya menuju lokasi rumah hadiah dari Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura.

Tapi, bukankah bak terbuka pada mobil pikap dilarang untuk ditumpangi manusia? Apakah Witan melanggar peraturan?

Supaya lebih jelas, silakan simak aturan mengenai peraturan kendaraan bak terbuka yang dikutip dari akun Facebook Dishub DIY di bawah ini:

 

Pasal 47 ayat (2) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menyebutkan kendaraan bermotor dikelompokkan berdasarkan jenis.

Yaitu (a) sepeda motor, (b) mobil penumpang, (c) mobil bus, (d) mobil barang, dan (e) kendaraan khusus.

Jika mengacu pada UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ seperti disematkan dalam infografis di atas, tertulis bahwa mobil bak terbuka tergolong sebagai mobil barang.

Maksud mobil barang adalah kendaraan bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang (PP no. 55 Tahun 2021 Pasal 1 angka 7).

Tetapi, jangan buru-buru memvonis orang-orang yang berada di bak terbuka melakukan pelanggaran.

Sebab mobil barang juga dapat digunakan untuk mengangkut penumpang dalam kondisi atau situasi tertentu. Hal ini diatur dalam dalam Pasal 137 ayat (4) UU LLAJ:

Mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang, kecuali:

  • Rasio kendaraan bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai;
  • Untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau
  • Kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah”

Adapun yang dimaksud dengan “kepentingan lain” yang disebut dalam Pasal 137 ayat (4) UU LLAJ adalah:

Kepentingan yang dilakukan untuk mengatasi permasalahan keamanan, sosial, dan keadaan darurat yang disebabkan tidak dapat menggunakan mobil penumpang atau mobil bus.

Jadi, apakah Witan masuk kategori melanggar UU LLAJ? Jawabannya bisa ya bisa tidak.

Tergantung apakah pikap yang dinaiki Witan termasuk dalam kategori pengecualian di atas atau tidak.

Tapi yang jelas, peraturan tersebut dibuat demi keselamatan manusia. Jadi sebaiknya hindari menaiki mobil pikap atau truk bak terbuka.

Sebab, risikonya jauh lebih besar ketimbang mobil penumpang maupun bus jika terjadi kecelakaan. Apalagi jika kendaraan sampai terguling.

Galeri: Suzuki Carry Pick Up 2021 (Hitam)