Surat Izin Mengemudi (SIM) mutlak harus dimiliki oleh semua pengemudi kendaraan bermotor tanpa kecuali.
Kita tidak dapat menemukan negara mana pun yang mengizinkan untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan umum tanpa izin.
Namun, seorang pria asal Inggris ini rupanya memiliki kelihaian tersendiri, karena terbukti tidak pernah terkena tilang selama mengemudi sejak ia berusia 12 tahun, hingga ia ditangkap polisi baru-baru ini.
Lebih gila lagi, pria tersebut sudah melakukan pelanggaran itu selama 71 tahun tanpa pernah ketahuan oleh polisi!.
Menurut sebuah posting media sosial dari Departemen Kepolisian Bulwell, seorang pria berusia 83 tahun yang mengendarai Mini One di tepian, sebelah toko kelontong.
Pelanggaran pria kelahiran 1938 itu dirahasiakan pihak berwenang. Tapi apa pun itu, kami yakin tidak akan menolerani pelanggaran yang telah dilakukan pria ini bahkan sebelum remaja.
Bagaimana orang itu berhasil mengemudi tanpa SIM selama lebih dari 70 tahun tanpa pernah ditangkap adalah di luar jangkauan kita.
Polisi mengatakan bahwa dia "tidak pernah mengalami kecelakaan, menyebabkan cedera, dan tidak pernah membuat siapa pun rugi secara finansial, dengan memukul mereka saat tidak diasuransikan!"
Tidak perlu dikatakan bahwa mengemudi tanpa SIM adalah ilegal. Namun, kami harus mencatat bahwa orang ini telah mengemudi sejak ia berusia 12 tahun.
Terakhir kami periksa, usia termuda yang diizinkan untuk mengoperasikan kendaraan bermotor di jalan umum adalah 14 tahun, dan itu pun setidaknya harus dengan pengawasan.
Catatan ini membingungkan bagi kami, jujur saja. Mungkin catatan tidak menunjukkan pelanggaran apa pun untuk orang ini dan itu karena tidak ada catatan untuk dilampirkan.
Bagi mereka yang berpikir tetap bisa lolos dari otoritas meskipun mengemudi tanpa SIM, pikirkan lagi.
Dengan satu atau lain cara, polisi akan menangkap Anda, bahkan jika itu membutuhkan waktu tujuh dekade.
Pengertian SIM di Indonesia
SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Dasar Hukum
UU No.2 Tahun 2002
Pasal 14 ayat (1) b
Pasal 15 ayat (2) c
Peraturan Pemerintah No. 44 / 1993 Pasal 216
Fungsi dan Peranan
Sebagai sarana identifikasi / jati diri seseorang
Sebagai alat bukti
Sebagai sarana upaya paksa
Sebagai sarana pelayanan masyarakat
Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
Bahwa, setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Penggunaan Golongan SIM
Pasal 211 (2) PP 44 / 93
Golongan SIM A
SIM untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kg.
Golongan SIM A Khusus
SIM untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang/barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping)
Golongan SIM B1
SIM untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.
Golongan SIM B2
SIM untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.
Golongan SIM C
SIM untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam
Golongan SIM D
SIM khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus.