Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menilai sudah saatnya pemerintah membantu mempermudah masyarakat dalam memiliki mobil baru di tengah pandemi Covid-19.
Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara menuturkan dengan memiliki mobil pribadi lebih aman dari sisi kesehatan masyarakat.
Menurutnya, meningkatnya mobilitas masyarakat, perekonomian Indonesia bisa bergerak kembali.
"Kami sampaikan konsumen perlu dibantu banyak agar kami pelaku industri bisa tetap produksi," ujar Kukuh seperti dilansir situs resmi Gaikindo.
"Sebab industri otomotif ini memiliki pengaruh ke sektor lain. Contohnya, 80 persen pembelian kendaraan bermotor menggunakan jasa keuangan, belum lagi ada sektor asuransi, lalu ada UMKM yang memasok komponen dan sebagainya yang mendorong ekonomi."
"Kalau otomotif tumbuh maka utilisasi pabrik yang meningkat bisa menyerap lagi tenaga kerja di sektor ini,” Kukuh menuturkan.
Tanpa dukungan pemerintah, Kukuh menilai akan sangat berat bagi para anggota Gaikindo untuk dapat memenuhi target produksi sebesar 600 ribu unit di tengah pandemi.
"Kami hanya punya sisa dua bulan untuk mengejarnya. Apalagi kalau sudah Desember, itu pasti masyarakat sudah memilih untuk liburan dan menunda membeli sampai tahun depan,” katanya.
Gaikindo meyakini bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tak sepenuhnya menolak usulan pemberian insentif pajak nol persen untuk pembelian mobil baru.
"Belum ditolak, tetapi dalam kajian. Kemenkeu masih melihat apakah kajiannya ini betul berdampak positif bagi perekonomian," Kukuh menjelaskan.
"Semoga ada upaya lain yang bisa mempercepat pulihnya industri kendaraan bermotor. Kalau masyarakat diberi stimulus, kami menunggu karena bisa membantu untuk bangkit."
Direktur Program INDEF Esther Sri Astuti menilai upaya Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan keringanan pajak pembelian mobil sudah tepat untuk menggerakkan perekonomian.
Sebab, pandemi Covid-19 terbukti telah mengurangi konsumsi akibat daya beli yang berkurang.
“Karena sebagian masyarakat sudah hilang pekerjaan atau berkurang pendapatannya. Pemerintah seharusnya bisa melakukan intervensi dengan memberikan insentif fiskal,” kata Astuti.
Namun ia mengungkapkan, sebelum menyetujui pemberian insentif fiskal tentu Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu perlu melakukan kajian yang membutuhkan waktu.
“Usulan pajak nol persen untuk kemungkinan kajiannya baru selesai tahun depan dari BKF,” katanya.