Perkembangan kendaraan listrik di Indonesia pesat. Dengan adanya dukungan pemerintah, kendaraan ramah lingkungan ini diprediksi mampu bersaing dengan konvensional.

Terlebih lagi, ribuan kendaraan listrik yang sudah beredar di Indonesia sudah memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

Hal ini diungkapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang merujuk pada data kendaraan bermotor listrik yang lulus uji tipe dan mendapatkan Sertifikat Uji Tipe (SUT).

Yang kemudian diterbitkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) untuk pembuatan STNK.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Motor Listrik

Direktur Sarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub,Pandu Yunianto, mengatakan pihaknya telah menerbitkan 32 SUT untuk motor listrik.

"Dari 32 Sertifikat Uji Tipe ini, yang sudah diterbitkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe itu sebanyak 1.959 unit, artinya sudah ada motor ber-STNK dengan jumlah demikian," kata Pandu Yunianto, belum lama ini.

Pandu menjelaskan bahwa Kemenhub juga sudah menerbitkan tiga SUT dan 100 SRUT untuk mobil listrik dan 40 SUT dan 266 SRUT untuk motor listrik roda tiga. Juga bus yakni tiga SUT dan dua SRUT.

Di Indonesia sejumlah produsen meningkatkan produksinya. Seperti PT Wika Industri Manufaktur (Wima) terus melakukan manuver untuk terus memasyarakatkan produk merek andalan Gesits.

Direktur PT Wima, M. Saryanto, mengatakan Gesits tengah memproduksi 2.800 unit kendaraan listrik dan 1.300 unit dalam proses pengiriman.

Selain itu, sejumlah produsen luar juga mulai memasarkan produk mereka di Indonesia. 

Misalnya NIU, produsen kendaraan listrik asal Cina yang bakal memasarkan dua model, yakni NQi dan Gova.