BMW Astra menjadi salah satu bengkel yang menyediakan uji emisi yang kini tertuang dalam Peraturan Gubernur No 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang berlaku pada 24 Januari 2021.
Dalam pengawasannya, peraturan tersebut juga terkait dengan perundangan-undangan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan sehingga pelanggar diancam denda maksimal Rp500 ribu untuk mobil dan Rp250 ribu untuk sepeda motor.
Sertifikat lolos uji emisi juga menjadi syarat untuk melakukan perpanjangan masa berlaku pajak kendaraan bermotor.
Agar tidak melanggar peraturan tersebut, pengguna kendaraan bermotor dapat melakukan uji emisi di bengkel BMW Astra.
CEO BMW Astra Fredy Handjaja menuturkan BMW Astra telah mempersiapkan layanan uji emisi ini sejak tahun 2019, pada saat itu pihaknya menjadi salah satu bengkel yang ditunjuk secara resmi sebagai bengkel uji emisi.
“Dengan teknisi yang sudah melewati pelatihan serta peralatan yang terstandardisasi dan terhubung dengan Sistem Informasi Uji Emisi, BMW Astra dapat melaksanakan layanan uji emisi," ujar Fredy Handjaja dalam keterangan resminya.
"BMW Astra adalah satu-satunya diler BMW di Indonesia yang ditunjuk sebagai bengkel uji emisi,” Fredy Handjaja menuturkan
Fredy menuturkan bagi pelanggan BMW dan MINI yang ingin melakukan uji emisi, bisa langsung datang ke BMW Astra Sunter dan BMW Astra Cilandak atau menjadwalkan kedatangan dengan menghubungi 1-500-898 tekan 4.
"Sudah menjadi komitmen BMW Astra untuk selalu memberikan solusi atas kebutuhan para pelanggan BMW dan MINI dengan selalu hadir di sisi pelanggan," kata Fredy.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), mulai gencar menggelar uji emisi gratis di beberapa wilayah.
Hal ini merupakan bagian dari langkah sosialisasi menjelang penerapan sanksi bagi kendaraan di DKI yang tak mengikuti atau tak lulus uji emisi pada 24 Januari 2021.
"Uji emisi gratis ini kami lakukan merujuk dari Pergub 66 Tahun 2020 yang mewajibkan kendaraan bermotor perorangan dan roda dua di wilayah DKI. Untuk penerapan implementasi dan sanksi, kita akan mulai di 24 Januari 2021,” kata Plt Kepala DLH DKI Jakarta Syaripudin, belum lama ini.
Sanksi yang dimaksud dan diberikan berupa penerapan tarif tertinggi untuk biaya parkir. Baik di pusat perbelanjaan atau gedung-gedung yang lahan parkirnya berada di bawah Pemprov DKI.
Sumber: BMW Astra