Penggunaan mobil pribadi terus menjadi pilihan utama moda transportasi yang lebih aman dan nyaman dalam beraktivitas di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

Agar kondisi kendaraan tetap prima, Anda perlu menjaga dan merawatnya. Mulai dari pengecekan seperti perawatan berkala, sampai pada kelayakan emisi gas buang.

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020, Pemerintah DKI Jakarta mewajibkan kendaraan bermotor yang beroperasi di DKI Jakarta, lulus uji emisi Gas Buang kendaraan, dan mulai berlaku pada 24 Januari 2021.

Sebagai bentuk dukungan terhadap program udara bersih Pemerintah, Daihatsu memberikan sharing kepada pelangganpada acara bertajuk NGOBROL ASIK bertema Ngoprek Bareng Daihatsu pada episode 4, tentang ‘Serba-Serbi Uji Emisi’.

Bagi Anda yang ketinggalan acaranya, masih bisa menyaksikan di tautan IGTV Daihatsu Tips Serba Serbi Uji Emisi.

Workshop Operational Section Head PT Astra International Daihatsu Sales Operation (AI-DSO), I Wayan Wijaya mengatakan untuk menjaga kendaraan tetap prima dan emisi gas buang sesuai batas aman, cukup mudah.

"Yaitu lakukan perawatan mesin secara berkala, dan menggunakan bahan bakar sesuai spesifikasi mesin kendaraan," ujar Workshop Operational Section Head PT Astra International Daihatsu Sales Operation (AI-DSO), I Wayan Wijaya.

Saat ini bengkel Daihatsu di DKI Jakarta sudah siap untuk melayani para sahabat melakukan uji emisi. Setelah kendaraan diproses, pelanggan cukup menunggu sekitar 25 menit saja. Hasil uji emisi berlaku selama 1 tahun sejak tanggal dilakukan uji emisi terakhir.

“Bagi Anda yang melakukan perawatan berkala di bengkel resmi Daihatsu, bisa langsung uji emisi kendaraannya secara gratis," ujar Ratno Yunanto, Service Department Head PT AI – DSO.

 

"Namun, Daihatsu juga melayani pelanggan yang hanya ingin melakukan uji emisi saja, dengan cukup membayar Rp165.000 (sudah termasuk PPN). Anda akan mendapatkan sertifikat lulus uji emisi yang terdaftar resmi dan dapat dicek pada aplikasi e-Uji Emisi,” Ratno Yunanto menambahkan. 

Adanya peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020, produsen mobil di Indonesia memberikan fasilitas uji emisi. Tak hanya Daihatsu, pabrikan lainnya seperti BWF, Honda, Toyota juga melakukan hal yang sama. 

Uji emisi bertujuan untuk mengetahui kondisi mesin kendaraan dengan mengecek emisi atau gas mesin yang dibuang ke udara. Kendaraan yang mencapai ambang batas emisi atau batas maksimum bahan pencemar, menandakan ada kinerja mesin yang tidak optimal.

Adanya peraturan ini merupakan upaya dalam mengurangi polusi udara dari emisi gas buang kotor.