Sudah ramai di pemberitaan bahwa pemerintah akhirnya menyetujui penghapusan Pajak Penjualan Barang Mewah untuk kategori mobil selama 2021 ini.
Setelah melewati perundingan yang panjang dengan mempertimbangkan berbagai aspek, pemerintah pun mengambil tindakan ini.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menjelaskan bahwa relaksasi PPnBM akan diberikan kepada mobil penumpang dengan sistem penggerak roda 4x2.

Dengan ada penghapusan jenis pajak ini, harga mobil baru yang dijual di dealer akan mengalami penurunan signifikan dan itu bisa mencapai Rp20 juta.
Namun, tak semua mobil bisa mendapatkan keringanan ini. Pemerintah Republik Indonesia pun memberikan batasannya.
Dijelaskan, mobil tersebut harus masuk dalam kategori low cost green car (LCGC) sehingga bisa termasuk golongan yang mendapatkan relaksasi.
Lalu, keringanan juga diberikan pada mobil dengan tipe mesin berkapasitas hingga 1.500 cc yang kandungannya sebanyak 70 persen diproduksi di dalam negeri.
Dengan begitu, akan banyak model yang bisa mengalami penurunan harga secara signifikan akibat paket kebijakan ini.
Utamanya, merek yang memiliki mobil LCGC dan mobil bermesin 1.500 cc. Sebut saja Daihatsu Ayla yang saat ini harga jualnya Rp 103,3 juta.
Lalu, setelah dikurangi PPnBM banderolnya bisa di angka Rp92,7 juta yang artinya sama dengan harga Daihatsu Ayla saat kali pertama dirilis.
Makin mahal harga sebuah mobil yang masuk dalam keringanan ini, maka makin besar pula pembebasan pajaknya.
Begitu pula dengan Toyota Avanza dan Suzuki Ertiga. Meski berada di luar kategori LCGC tapi kapasitas mesin dan dan kandungannya membuat dua mobil itu juga dapat relaksasi.
Satu lagi, Daihatsu Xenia yang harga termurahnya di Rp200 juta, akan bisa didapat baru di angka Rp180-an juta.
Penghapusan pajak PPnBM akan dibagi menjadi tiga tahapan pada 2021 ini secara bertahap selama sembilan bulan.
Masing-masing tahapan akan berlangsung selama tiga bulan. Insentif PPnBM sebesar 100 persen dari tarif akan diberikan pada tahap pertama.
Lalu, diikuti insentif PPnBM sebesar 50 persen dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua. Sedangkan insentif PPnBM 25 persen dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga.
Beberapa contoh harga mobil yang akan turun harga:
Toyota Agya : Rp 143, 8 juta jadi Rp 129,42 juta
Daihatsu Ayla : Rp 103,3 juta jadi Rp 92,70 juta
Toyota Calya : Rp 120,6 juta jadi Rp 108,54 juta
Daihatsu Sigra : Rp 120,6 juta jadi Rp 108,54 juta
Suzuki Karimun Wagon R : Rp 122 Juta jadi Rp 109,8 juta
Suzuki Ignis : Rp 175,5 juta jadi Rp 157,5 juta