Pandemi Covid 19 mengantam semua aspek kehidupan. Industri otomotif jadi salah satu yang terdampak selama 2020.

Pabrikan babak belur karena penjualan anjlok parah. Dampak yang ditimbulkan dari kondisi ini pun luar biasa.

Melihat situasi ini, pemerintah pun bertindak untuk mengatasi situasi ini. Sudah ramai diberitakan bahwa Pajak Penjualan Baran Mewah (PPnBM) untuk mobil dihapuskan.

Tentu dengan skema tertentu dan dibatasi sampai akhir 2021 saja. Sebagai latar belakang, penghapusan PPnBM ini diawali dari permintaan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

Menperin meminta kepada Presiden Joko Widodo agar memberikan relaksasi pajak pada industri otomotif.

Relaksasi yang diberikan berupa keringanan penghapusan pajak PPnBM mobil selama sembilan bulan terhitung dari bulan Maret 2021.

Agus percaya bahwa tindakan penghapusan pajak PPnBM mobil akan berdampak positif pada penjualan mobil di Indonesia.

Menperin bahkan berani memberikan target produksi mobil ketika kebijakan ini sudah dilaksanakan. “Kami optimistis bisa mendekati target satu juta produksi,” kata Agus.

Angka satu juta produksi yang dimaksud ini mencakup semua pabrikan mobil yang memiliki pabrik di Indonesia.

Produksi satu juta mobil bisa terjadi jika penjualan mobil kembali ke titik normal dan itulah yang hendak dicapai dengan penghapusan sementara PPnBM.

Menperin juga menjelaskan bahwa pendapatan dari sektor industri otomotif terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia bisa mencapai enam persen.

Sektor otomotif memang melibatkan banyak industri pendukung dan memiliki nilai tambah rata-rata mencapai angka Rp 700 triliun.

Selain itu, pasar otomotif Indonesia yang dipasok oleh industri dalam negeri mencapai tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) 60-70 persen.

"Inilah pentingnya sektor otomotif. Dengan kebijakan ini, kita berharap jadi bagian agar bisa mendongkrak ekonomi," kata Agus.

Penghapusan pajak PPnBM akan dibagi menjadi tiga tahapan pada 2021 ini secara bertahap selama sembilan bulan.

Masing-masing tahapan akan berlangsung selama tiga bulan. Insentif PPnBM sebesar 100 persen dari tarif akan diberikan pada tahap pertama.

Lalu, diikuti insentif PPnBM sebesar 50 persen dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua. Sedangkan insentif PPnBM 25 persen dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga.

Jadi, momen terbaik untuk membeli mobil mungkin sekarang ini. Tepatnya, sejak 1 Maret hingga 31 Mei saat PPnBM nol persen.