Pemerintah telah menerapkan kebijakan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 0 persen telah berlaku mulai 1 Maret 2021. Kebijakan tersebut berkaitan membeli mobil baru.

Ya, ada sejumlah kewajiban pajak yang melekat dan wajib kita penuhi. Salah satunya Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Bagi yang asing, PPNBM adalah bentuk pajak yang ada pada pembelian mobil baru dan sudah tergabung dalam harga on the road.

Pajak sendiri merupakan sebuah kewajiban yang warga negara wajib bayarkan dan patuhi. Setiap Rupiah uang pajak yang dibayarkan akan masuk dalam pos pendapatan negara dari sektor pajak. Setelah itu dana tersebut akan dimanfaatkan membiayai pembangunan.

Maka dapat dikatakan pajak merupakan sebuah kewajiban dari masyarakat untuk masyarakat. Uang yang terkumpul dari pembayaran pajak masyarakat tentu penggunaannya untuk kepentingan umum seperti pembangunan jalan raya, rumah sakit daerah, lampu penerangan hingga pembelian alat pertahanan dan lainnya.

Pungutan pajak, termasuk PPnBM, sifatnya memaksa dan sudah tertuang dalam undang-undang. PPnBM adalah pajak yang dikenakan selain Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk penjualan barang-barang yang tergolong sebagai barang mewah.

Pajak satu ini sudah satu paket dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

Undang-undang yang mengatur

Seperti yang telah dijelaskan di atas tadi, bahwa setiap pajak telah diatur dalam perundangan. PPnBM juga diatur.

Dalam hal ini dasar hukum PPnBM adalah Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). UU Nomor 8 Tahun 1983 ini juga dikenal dengan nama UU PPN.

Perlu Anda ketahui juga bahwa dasar hukum PPN dan PPnBM selalu berjalan bersama. Hal ini karena PPnBM tidak mungkin dikenakan tanpa adanya pengenaan PPN.

Jadi, ketika konsumen membeli mobil baru yang termasuk Barang Kena Pajak (BKP), konsumen dikenakan PPN dan PPnBM.

Dalam perjalanannya, UU Nomor 8 Tahun 1983 mengalami perubahan hingga akhirnya menjadi UU Nomor 42 Tahun 2009, yang juga disebut UU PPN. Perubahan terakhir ini tetap merupakan dasar hukum PPnBM.

PPnBM adalah juga dikenal sebagai pajak penyeimbang. Apa maksudnya? Maksudnya adalah bahwa PPnBM menjalankan fungsi keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen berpenghasilan tinggi, serta pengendalian pola konsumsi atas Barang Kena Pajak.