Pemilik kendaraan modifikasi di Indonesia kerap bertanya-tanya soal legalitas kendaraan yang dimilikinya, apakah sudah sesuai aturan untuk meluncur di jalan raya atau belum.
Maklum, terkadang hasil modifikasi kendaraan memang out of the box atau sangat berbeda dibanding merek aslinya yang legal.
Terkait hal tersebut, Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo mengajak pemerintah bergandengan tangan dengan IMI.
Kedua belah pihak akan menyusun peraturan legalitas kendaraan modifikasi, baik sepeda motor maupun mobil.
Sehingga, para modifikator memiliki acuan yang jelas dalam memodifikasi kendaraannya agar bisa legal digunakan di jalan raya.
"Termasuk juga legalitas untuk kendaraan balap yang diimpor dari luar negeri yang selama ini masih terdapat berbagai hambatan,” ujar Bamsoet, sapaan akrabnya.
Pernyatan itu disampaikan pria yang juga Ketua MPR RI itu usai menggelar rapat perdana pengurus IMI Pusat Bidang Mobilitas di Jakarta, Selasa (2/3/2021).
Contohnya menurut Bamsoet, mobil balap dengan posisi setir di sebelah kiri yang tidak boleh masuk ke Indonesia.
“Padahal mobil balap yang dipakai untuk kejuaraan internasional menggunakan setir sebelah kiri," pria yang juga Ketua MPR RI itu menambahkan.

Turut hadir dalam rapat tersebut para jajaran pengurus IMI Pusat Bidang Mobilitas. Termasuk Wakil Ketua Umum IMI Pusat Mobilitas Rifat Sungkar.
Juga, Direktur Sosial dan Lingkungan Hidup Darma Mangkuluhur, Komisi Kendaraan Listrik Panji Trihatmodjo, serta Komisi Modifikasi Wiewie Rianto.
Tak ketinggalan Komisi Sosial Dwi Aroem Hadiatie, Komisi Lingkungan Ratu Dian, Direktur Keselamatan Berkendara Zaid Sugianto, dan Wakil Bendahara Umum Welly TDA.
Ketua DPR RI ke-20 yang juga Wakil Ketua Umum KADIN ini menjelaskan, adanya legalitas terhadap hasil modifikasi otomotif bakal berdampak positif.
“Legalitas ini akan semakin menggairahkan industri modifikasi otomotif yang saat ini sedang digandrungi di Indonesia,” ujar Bamsoet.
Bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, IMI rencananya juga akan membuat Pusat Industri Modifikasi Otomotif.
Pendirian Pusat Industri Modifikasi Otomotif tersebut juga melibatkan banyak pelaku usaha UMKM di Jawa Barat dan daerah lainnya.
Modifikasi kendaraan sebelumnya sudah diatur dalam Kententuan Pasal 1 angka 12 PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (PP No. 55/2012).
Dalam pasal itu dijelaskan, modifikasi kendaraan bermotor adalah perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut Kendaraan Bermotor.
Setiap kendaraan bermotor yang dimodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut akan dilakukan penelitian rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor.
Penelitian tersebut meliputi aspek rancangan teknis, susunan, ukuran, material, kaca, pintu, engsel, bumper, sistem lampu dan alat pemantul cahaya.
Serta, yang terakhir adalah tempat pemasangan tanda nomor kendaraan bermotor tersebut.
Sumber: IG Rifat Sungkar