Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah resmi memperluas kebijakan insentif berupa diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil dengan kapasitas silinder dari 1.500 cc hingga 2.500 cc.

Kebijakan relaksasi pajak ini sebenarnya sudah berlaku sejak Maret 2021. Ketika itu,  khusus untuk mobil dengan kapasitas 1.500 cc. Setidaknya 21 model dari enam merek berbeda.

Kebijakan diskon pajak atas kendaraan bermotor yang diterbitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-20/PMK.010/2021 disambut positif oleh masyarakat.

Dalam PMK tersebut, pemerintah memberikan stimulus diskon pajak untuk segmen ≤1.500 cc kategori sedan dan 4x2 yang memiliki local purchase paling sedikit 70%.

Untuk meningkatkan daya dorong kebijakan, baik dalam mengungkit tingkat konsumsi masyarakat maupun memulihkan sektor otomotif, pemerintah memperluas cakupan kendaraan bermotor yang mendapatkan fasilitas diskon pajak.

Yaitu dengan melakukan relaksasi persyaratan local purchase menjadi paling sedikit 60% dan menambah segmen kendaraan 4x2 dan 4x4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc. Secara rinci kebijakan tersebut adalah sebagai berikut.

  • Untuk kendaraan bermotor segmen ≤1.500 cc kategori sedan dan 4x2, skema fasilitas potongan tarif PPnBM masih sama dengan pengaturan sebelumnya, yaitu diskon pajak sebesar 100% untuk April s.d. Mei 2021 (melanjutkan diskon PPnBM masa Maret 2021), 50% diskon PPnBM untuk masa Juni s.d. Agustus dan 25% diskon PPnBM untuk masa September s.d. Desember 2021.
  • Diskon pajak atas tambahan segmen kendaraan 4x2 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc s.d 2.500 cc yang memenuhi syarat dilakukan secara bertahap. Diskon pajak sebesar 50% dari tarif normal akan diberikan pada masa pajak April s.d. Agustus 2021, kemudian 25% dari tarif normal pada masa pajak September s.d. Desember 2021.
  • Diskon pajak atas tambahan segmen kendaraan 4x4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc. s.d 2.500 cc yang memenuhi syarat juga dilakukan secara bertahap. Diskon pajak sebesar 25% dari tarif normal akan diberikan pada masa pajak April s.d. Agustus 2021, kemudian 12,5% dari tarif normal pada masa pajak September s.d. Desember 2021.

Kebijakan ini akan menggunakan skema PPnBM DTP melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 dan mulai diberlakukan pada April 2021.

Sedangkan untuk daftar kendaraan yang memenuhi ketentuan local purchase, sama dengan yang diatur sebelumnya yaitu mengacu kepada Keputusan Menteri Perindustrian.

Dengan adanya revisi tersebut, tipe mobil yang masuk dalam daftar relaksasi pajak, dari 21 model menjadi 29 model. Berikut daftar lengkapnya, sesuai dengan Keputusan Menteri Perindustrian nomor 839 tahun 2021:

1. Toyota Yaris
2. Toyota Vios
3. Toyota Sienta
4. Toyota Innova 2.0
5. Toyota Innova 2.4
6. Toyota Fortuner 2.4 4x2
7. Toyota Fortuner 2.4 4x4
8. Daihatsu Xenia
9. Toyota Avanza
10. Daihatsu Grand Max
11. Daihatsu Luxio
12. Daihatsu Terios
13. Toyota Rush
14. Toyota Raize
15. Daihatsu Rocky

16. Mitsubishi Xpander
17. Mitsubishi Xpander Cross
18. Nissan Livina
19. Honda Brio RS
20. Honda Mobilio
21. Honda BR-V
22. Honda CRV 1.5T
23. Honda HR-V 1.5L
24. Honda HR-V 1.8L
25. Honda CRV 2.0 CVT
26. Honda City Hatchback
27. Suzuki New Ertiga
28. Suzuki XL7
29. Wuling Confero