Pemerintah telah menerapkan kebijakan larangan mudik lebaran. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. Namun ternyata ada mobil mudik atau pengecualian dari kebijakan tersebut. 

Tentu hal itu telah diatur sedemikian rupa oleh para pihak terkait agar tingkat penularan virus Covid-19 dapat selalu ditekan.

Meskipun dilarang total, namun seperti yang dirilis pada situs Korlantas Polri disebut bahwa pemerintah mengecualikan bagi masyarakat yang memiliki kepentingan.

​​​​​​​Adapun sekelompok masyarakat dengan mobil mudik yang memiliki pengecualian tersebut yaitu sebagai berikut:

  • Masyarakat yang melakukan kunjungan terhadap keluarga sakit,
  • Masyarakat yang melakukan kunjungan duka atas anggota keluarga yang meninggal,
  • Perjalanan ibu hamil dengan 1 orang pendamping,
  • Perjalanan kendaraan untuk tujuan melahirkan dengan pendamping maksimal 2 orang,
  • Kendaraan masyarakat dalam rangka pelayanan kesehatan darurat,
  • Pekerja (ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta) yang dilengkapi dengan surat tugas dan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinan.

Pengecualian tersebut juga berlaku bagi sejumlah kendaraan. Deretan mobil tersebut bukan untuk umum. Pengecualian ini untuk kepentikan bersama. Adapun kendaraan yang boleh melintas saat mudik yaitu sebagai berikut:

  • Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara,
  • Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI dan Polri,
  • Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol,
  • Kendaraan pemadam kebakaran ambulans dan mobil jenazah,
  • Kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil, anggota keluarga inti

Sementara itu Dirjen Perhubungan Darat merilis keterangan mengenai angkutan darat yang dilarang pada masa pemberlakuan larangan mudik.

Mulai dari kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil mudik penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor, serta kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan dilarang untuk digunakan mudik.

Mari patuhi aturan pemerintah untuk tidak mudik Lebaran demi menekan tingkat penularan Covid-19. Walau mobil mudik Andalan Anda tak dipakai sementara waktu bukan berarti tidak perlu dirawat. Selalu jaga rawat kendaraan Anda agar selalu prima saat digunakan.