Jika Anda mengemudi terlalu cepat di jalan bebas hambatan, Anda sangat menyadari risikonya. Artinya, jangan mentang-mentang jalan tol lalu ngebut seenaknya.
Begitu pula sebaliknya, terlalu hati-hati sehingga mobil berjalan terlalu pelan pun juga sejatinya dilaran di jalan bebas hambatan.
Faktanya, kecepatan maksimalnya di jalan tol adalah 130 km/jam. Lalu, tidak diizinkan untuk mengemudi di jalur kiri dengan kecepatan di bawah 80 km/jam.
Kecuali, dalam kasus di mana lalu lintas dan atau cuaca tidak memungkinkan, bisa saja kecepatan itu diperbolehkan tapi tidak setiap saat.
Seorang pengemudi di Herault, Prancis tampaknya mengabaikan hukum dan didenda oleh polisi karena berjalan terlalu lambat di jalan bebas hambatan itu.
Ini mungkin tampak sangat tidak biasa, namun itu ada! Ditampilkan halaman Facebook, petugas Gendarmerie Herault menunjukkan situasi tersebut.
Dijelaskan bahwa seorang pengemudi telah didenda karena dia bepergian dengan kecepatan 48 km/jam di jalan raya.
Dia mengendarai kendaraan tanpa izin dan juga memonopoli jalur kiri, yang membuat jengkel pengendara yang tidak ragu-ragu untuk menelepon petugas.
Polisi dari satuan keselamatan jalan departemen Herault tidak harus bersusah payah untuk mencegat kendaraan tanpa izin ini.
Dalam beberapa menit, dua sepeda motor petugas Gendarmerie tiba dan langsung mendekati kendaraan yang melanggar dan mengawalnya ke pintu keluar jalan raya.
Sudah tak punya dokumen, melanggar peraturan lalu lintas pula
Itu tentu saja sanksi, pengemudi kendaraan tanpa SIM pula. Untuknya, si pelanggar hanya membayar denda 22 euro (sekitar Rp382 ribu).
Sejatinya, mungkin tak terlalu masalah jika mengemudi di bawah 80 km/jam tapi jangan terlalu pelan juga. Berada di angka 60 km/jam sudah cukup.
Itu pun jika pengguna jalan lain tidak terganggu karena laju kendaraan di bawah 80 km/jam itu.
Sebagai pengingat, di Prancis, mengemudi 20 km/jam di atas kecepatan maksimal yang diizinkan membuat Anda dikenakan denda 68 euro (sekitar Rp1,1 juta).
Namun, ada pengurangan poin di SIM. Makin sering kita melanggar, poin berkurang hingga kita tak bisa membawa kendaraan lagi.
Sejak lockdown pertama akibat pandemi Covid 19, telah terjadi peningkatan kecepatan yang berlebihan.
Polisi pun harus bekerja keras menertibkan kecepatan di jalan. Mobil pelanggar pun sampai disita.