Kepolisian RI sudah mengeluarkan peraturan baru terkait Surat Izin Mengemudi (SIM), yang di antaranya mengatur penggolongan SIM C bagi pengendara sepeda motor.
Pengendara wajib memiliki jenis SIM C sesuai kubikasi atau kapasitas silinder mesin pada sepeda motor mereka.
Aturan ini sebenarnya sudah dikeluarkan sejak 19 Februari 2021 lalu bersamaan dengan aturan baru SIM, tapi belum diberlakukan secara resmi.
“Saat ini ada masa sosialisasi terkait aturan tersebut dengan waktu minimal enam bulan usai diterbitkan,” kata AKBP Arief Budiman, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, belum lama ini.
Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang sudah diundangkan sejak 19 Februari lalu, menggolongkan SIM C menjadi tiga: SIM C, SIM CI, dan SIM CII.
Setiap golongan SIM C memiliki perbedaan fungsi dan persyaratan. Jadi, tidak semua orang mudah mengantongi SIM, terutama CI dan CII yang punya lebih banyak persyaratan.
Berikut tiga golongan baru SIM C dan persyaratannya menurut Perpol No. 5 Tahun 2021:
SIM C
- Bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc
- Usia minimal 17 tahun
- Memenuhi syarat dan ketentuan administrasi serta kesehatan
- Lulus ujian teori dan praktik berkendara
SIM CI
- Bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai lebih dari 250 cc hingga 500 cc atau sejenis yang menggunakan daya listrik.
- Usia minimal 18 tahun
- Memiliki SIM C
- Menggunakan SIM C selama 12 bulan
- Lulus ujian
SIM CII
- Bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin lebih dari 500 cc atau sejenis yang menggunakan daya listrik.
- Usia minimal 19 tahun
- Memiliki SIM CI
- Menggunakan SIM CI selama 12 bulan
- Lulus ujian
Menyimak aturan baru tersebut, bisa dibilang, SIM C merupakan level yang paling ringan dengan persyaratan yang biasa dijalani masyarakat sebelumnya.
Jenis sepeda motor dengan kapasitas mesin 250 cc ke bawah yang bisa digunakan oleh pemilik SIM C ini pun banyak ditemui di jalanan sekitar kita.
Mereknya pun beragam seperti Suzuki, Kawasaki, Honda, Yamaha, dan lain-lain beserta model dan variannya.
Selanjutnya, untuk naik level ke CI, pengendara motor setidaknya harus memiliki SIM C selama satu tahun untuk naik kelas.
Jenis sepeda motor yang mensyaratkan kepemilikan SIM CI (250 cc hingga di bawah 500 cc) mulai lebih spesifik, dengan ukuran lebih besar tentunya.
Sebut saja Honda CB300 F, Kawasaki Ninja, KTM Duke 390, dan lain-lain. Motor listrik juga termasuk dalam golongan ini.
Terakhir, golongan SIM C yang paling banyak persyaratannya adalah SIM CII. Jenis sepeda motor yang mensyaratkan kepemilikan SIM CII (di atas 500 cc) kebanyakan adalah motor gede (moge).
Batas minimum usia kepemilikan SIM pun berbeda untuk setiap golongan. SIM C boleh dimiliki WNI yang telah berusia 17 tahun.
SIM CI dan CII boleh dimiliki saat sudah berusia 18 tahun dan 19 tahun. Artinya, ke depan siswa SMA tidak bisa lagi mengendarai moge.