Pemerintah resmi menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali yang berlangsung pada 3-20 Juli.

Dengan berbagai pembatasan gerakan dan mobilitas, tentu akan memiliki dampak ekonomi. Tidak terkecuali di sektor otomotif, terutama penjualan.

Namun, perlu diingat pemerintah juga masih memberlakukan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sepanjang tahun 2021.

Kini pertanyannya, apakah insentif ini masih mampu mendongrak minat beli masyarakat terhadap kendaraan selama berlangsungnya PPKM Darurat?

Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie Sugiarto berpendapat, pasti akan ada perubahan tren penjualan terkait hal tersebut.

"Stimulus relaksasi PPnBM sudah membuktikan dapat meningkatkan penjualan dan produksi otomotif, tetapi mungkin akan terpengaruh PPKM Darurat ini,” kata Jongkie dikutip dari ANTARA, Senin (6/7/2021).

“Tetapi, hal ini tetap tidak dapat dihindari, karena kepentingan kesehatan masyarakat jauh lebih penting," Jongkie menambahkan.

Sebelumnya pada bulan Mei 2021 lalu, Jongkie menilai kebijakan PPnBM memberikan tren positif untuk kinerja industri otomotif.

Hal itu terlihat dari data penjualan mobil di Indonesia pada bulan Maret, April dan Mei, setelah kebijakan insentif otomotif itu diberlakukan oleh pemerintah.

Selain penjualan mobil yang membaik, kata Jongkie, pemberian insentif PPnBM juga dinikmati pemerintah melalui pendapatan PPN dan PPh dari meningkatnya penjualan mobil.

Serta, menggerakkan industri lain yang berkaitan dengan kendaraan, misalnya aksesoris kendaraan dan travel.

Akademisi sekaligus pengamat otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Dr. Yannes Martinus Pasaribu, juga mengakui PPKM Darurat ini berdampak terhadap penjualan mobil.

Ia menilai relaksasi PPnBM mungkin tidak memberikan hasil sebaik awal pemberlakuannya. "Saat ini 'wow factor'-nya sudah semakin berkurang," kata Yannes.

Faktor emosi masyarakat yang pada awalnya melihat harga mobil baru semakin murah, menurut Yannes, lama kelamaan cenderung akan menjadi biasa-biasa saja.

“Apalagi masyarakat sekarang secara psikologis cenderung lebih tertekan oleh berita dan kenyataan mengenai penyebaran Covid-19 varian Delta," ucapnya.

Lebih lanjut, Yannes mengakui pemberlakuan PPKM Darurat memiliki dampak ekonomi yang jelas. Namun, itu tetap harus dilakukan demi mengendalikan penyebaran virus yang kian memuncak.

"Pemberlakuan PPKM darurat ini sudah harus dilakukan dengan risiko terjadinya tekanan ekonomi yang lebih berat kepada masyarakat dan dunia usaha," kata dia.

"Kebijakan ini harus diambil untuk mengendalikan dan memutus rantai penyebaran Covid-19 varian Delta yang semakin meningkat tajam. Semuanya demi keselamatan hidup manusia Indonesia," ujar Yannes.

Namun, Yannes mengatakan penjualan mobil secara daring bisa mendorong minat beli masyarakat akan mobil baru. Terutama di masa pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali.

"Penjualan mobil via online harus diupayakan lebih gencar lagi, saat ini semakin banyak platform digital yang sudah dipakai oleh bisnis otomotif untuk pemasaran produk barunya," kata Yannes.