Pemerintah menunjukan keseriusannya dalam upaya mempercepat pengembangan electric vehicle (EV) di Tanah Air.

Banyak upaya dilakukan, seperti dengan penyusunan peta jalan (roadmap) pengembangan EV di Indonesia, pemberian berbagai insentif, dan pengembangan ekosistem EV di Indonesia.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita saat menjadi pembicara utama pada webinar Investor Daily Summit 2021 dengan topik Strategi Penguatan Iklim Investasi dan Mendorong Industri Otomotif Ramah Lingkungan.

“Indonesia telah menetapkan roadmap atau peta jalan pengembangan EV melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Roadmap EV, dan Perhitungan Tingkat Kandungan Lokal,” kata Menperin.

Selanjutnya, Menperin menjelaskan, pemerintah akan menciptakan ekosistem EV dengan melibatkan para pemangku kepentingan.

Yang terdiri dari produsen, produsen baterai, pilot project, konsumen, dan infrastruktur seperti charging station, dan pilot project.

Webinar Investor Daily
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita

Pemerintah telah menetapkan roadmap pengembangan EV hingga 2030. Targetnya, produksi EV pada 2030 dapat mencapai 600 ribu unit untuk roda empat atau lebih, dan untuk roda dua dapat mencapai hingga 2,45 juta unit.

Harapannya, dengan diproduksinya kendaraan listrik, mampu menurunkan emisi CO2 sebesar 2,7 juta ton untuk roda empat atau lebih dan sebesar 1,1 juta ton untuk roda dua.

Dalam roadmap tersebut, diperkirakan pembelian kendaraan listrik untuk roda empat akan mencapai 132.983 unit, sedangkan kendaraan listrik roda dua akan mencapai 398.530 unit.

Kemudian untuk mempercepat popularisasi penggunaan EV, pemerintah akan menetapkan peraturan tentang roadmap pembelian EV di instansi pemerintahan.

Selain itu, pemerintah akan memberikan berbagai insentif fiskal dan non-fiskal bagi konsumen EV, seperti pengenaan PPnBM sebesar 0% melalui Peraturan Pemerintah No 74/2021.

Serta pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor (BBN-KB) sebesar 0% untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur No. 3/2020.

Kemudian BBN-KB sebesar 10% Mobil Listrik dan 2,5% Sepeda Motor Listrik di Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dituangkan dalam Peraturan Daerah No. 9/2019.

Juga uang muka minimum sebesar 0% dan suku bunga rendah untuk kendaraan listrik melalui Peraturan Bank Indonesia No. 22/13/PBI/2020, serta diskon penyambungan dan penambahan daya listrik, dan lainnya.

Menperin juga menambahkan produsen EV juga dapat memanfaatkan berbagai keuntungan seperti Tax Holiday dan Mini Tax Holiday melalui Undang-undang 25/2007.

Termasuk juga Peraturan Menteri Keuangan (PMK 130/2020), Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 7/2020, tax allowance (PP 18/2015 Jo PP 9/2016, Permenperin 1/2018), dan Pembebasan Bea Masuk (PMK 188/2015).

Serta, Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, dan Super Tax Deduction untuk kegiatan R&D (PP 45/2019, dan PMK No.153/2020). Hal ini merupakan fasilitas yang diberikan dalam rangka mendorong industrialisasi EV.

 

Galeri: FIN Komodo Bledhex, Mobil Off-Road Listrik Indonesia