Lahirnya Peraturan Presiden No. 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk Transportasi Jalan, memberikan dampak signifikan.

Salah satunya yaitu hadirnya Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia atau disebut Periklindo.

Dalam pandangan Periklindo, Perpres No.55 tahun 2019 menjadi inspirasi untuk memberikan kemudahan memproduksi KBLBB dan mendukung percepatan infrastruktur ekosistem KBLBB.

Periklindo juga melihat bahwa Perpres No. 55 juga memberikan dukungan industri yang ramah lingkungan, serta mendukung peningkatan tenaga kerja dalam negeri untuk memajukan industri lokal komponen.

Dalam Investor Daily Summit 2021, DR. H. Moeldoko, SIP, Ketua Umum Periklindo menjelaskan bahwa perkumpulan ini memiliki visi memajukan industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan memasyarakatkan kendaraan listrik.

Periklindo juga memiliki misi untuk meningkatkan daya saing industri kendaraan listrik, membangun kemitraan dengan stakeholder terkait, sosialisasi kendaraan listrik di masyarakat, serta terwujudnya lingkungan yang bersih.

Dalam kesempatan webinar itu Moeldoko menjelaskan mengapa Indonesia harus mengembangkan kendaraan listrik atau electric vehicle (EV).

"Ada tiga aspek mengapa Indonesia harus mengembangkan EV, yaitu, aspek lingkungan, aspek efisiensi dan ketahanan energi nasional, serta aspek peningkatan kapasitas industri nasional," kata Moeldoko.

Dengan cadangan bahan baku baterai yang besar, Indonesia harus bisa mengembangkannya agar menjadi pemimpin dalam penyediaan baterai untuk kendaraan EV.

"Kita harus menjadi pemain utama, jangan hanya jadi market saja. Apalagi kita memiliki bahan baku yang besar untuk produksi baterai," kata Moeldoko.

Moeldoko juga menyampaikan bahwa Indonesia harus memiliki kendaraan listrik sendiri dan tidak tergantung pada yang lain.

Meski begitu Moeldoko juga tidak menutup mata bahwa banyak tantangan yang dihadapi untuk bisa menjadikan Indonesia sebagai pemain utama di industri EV.

Moeldoko menyampaikan ada 4 hal yang menjadi hambatan dalam percepatan industri kendaraan listrik.

Pertama, tingginya perbedaan harga jual kendaraan listrik berbasis baterai dibanding kendaraan konvensional.

Kedua, Pajak import yang masih tinggi untuk kendaraan listrik. Ketiga, edukasi yang menyeluruh terhadap masyarakat mengenai kendaraan listrik.

Serta, keempat, koordinasi yang lebih menyeluruh dari semua stake holder untuk memajukan industri kendaraan listrik.

Kemudahan dalam mendapatkan kendaraan listrik juga menjadi hal yang menjadi sorotan Periklindo.

"Kami mengajak lembaga pembiayaan untuk memberikan kemudahan dalam kepemilikan EV," kata Moeldoko.

 

Galeri: FIN Komodo Bledhex, Mobil Off-Road Listrik Indonesia