Saat kita berkendara mobil atau sepeda motor seringkali kita bertemu dengan polisi tidur.
Polisi tidur atau disebut juga marka kejut memang sengaja dibuat untuk membatasi laju kecepatan kendaraan yang melintas di wilayah tertentu, misalnya di komplek perumahan, komplek militer, dan sebagainya.
Polisi tidur memang untuk mengontrol laju kendaraan yang melintas agar tidak ngebut dan membahayakan jiwa banyak orang.
Kebanyakan pengemudi akan mengurangi kecepatan saat hendak melewati marka kejut.
Tapi tahukah Anda, pembuatan polisi tidur ternyata ada aturannya?
Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 82 Tahun 2018, tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan merupakan dasar hukum yang jelas terhadap pembuatan polisi tidur di Indonesia.
Lalu ada berapa jenis polisi tidur yang ada di Indonesia? Simak penjelasannya.
1. Speed Bump
Polisi tidur jenis ini biasa dijumpai di area parkiran, jalan privat dan jalan di lingkungan terbatas yang rata-rata laju kecepatan kendaraan di jalan tersebut yakni di bawah 10 km/jam.
Polisi tidur jenis speed bump didominasi warna hitam kuning atau hitam putih dengan dengan catatan, untuk warna hitam ketentuannya di cat selebar 30 cm, dan untuk warna kombinasinya yaitu 20 cm.
Lalu untuk ketentuan sudut pewarnaannya ke kanan sebesar 30 hingga 45 derajat.
Sedangkan dari segi ukuran, polisi tidur speed bump memiliki lebar bagian atas minimal 15 cm atau 150 mm, ketinggian maksimal 12 cm atau 120 mm, dan sudut kelandaian 15 persen.
2. Speed Hump
Polisi tidur jenis ini biasa ditemukan di jalan lokal dan jalan lingkungan yang berdekatan dengan zebra cross atau area penyebrangan para pejalan kaki.
Dimana rata-rata laju kecepatan kendaraan yang melintas yakni maksimal 20 km/jam.
Kombinasi warna pada speed hump pun sama dengan speed bump yakni hitam kuning atau hitam putih, dengan ketentuan yang sama yaitu warna hitam 30 cm dan warna kombinasi kuning atau putih 20 cm.
Lalu dari segi ukuran, ketinggian marka kejut ini harus berkisar antara 5-9 sentimeter, lebar maksimal 39 sentimeter dengan kelandaian 50 persen.
3. Speed Table
Polisi tidur jenis ini memiliki ketentuan lebar 660 cm atau 6600 mm dengan kelandaian 15 persen dan tinggi maksimum 80-90 mm.
Untuk kombinasi warna dari polisi tidur ini sama persis dengan jenis speed bump dan speed hump, berikut dengan ketentuannya pun sama.
Memiliki bentuk seperti blok-blok terkunci, polisi tidur speed table terbuat dari bahan badan jalan dengan mutu setara K-300.
Sekedar info, polisi tidur seperti ini dapat dijumpai di jalan lokal dan kawasan penyebrangan dimana batas kecepatan maksimalnya yakni 40 km/jam.
Galeri: Ban Michelin
Sumber: Maxxis