Pemerintah belum lama ini resmi memperpanjang masa diskon Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) 100 persen untuk kendaraan bermotor sampai akhir Desember 2021.

Tujuannya untuk mendorong efek ganda perekonomian dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional. PT Astra Daihatsu Motor mengapresiasi keputusan pemerintah tersebut.

Marketing & Customer Relations Division Head PT Astra International Daihatsu Sales Operation Hendrayadi Lastiyoso, mengakui dampak postitif kebijakan pemerintah tersebut terhadap penjualan.

"Kami juga ingin mengucapkan terima kasih kepada pemerintah karena akhirnya PPnBM ini memang sangat menolong penjualan kami," ujar Hendrayadi di sela perkenalan All New Daihatsu Terios belum lama ini.

Hendrayadi mengatakan, terjadi kenaikan penjualan sekitar 30 persen selama pemberlakuan diskon PPnBM sejak Maret 2021 hingga saat ini.

Itu bila dibandingkan dengan penjualan pada periode Januari dan Februari saat kebijakan tersebut belum diberlakukan.

"Rata-rata kenaikannya bedanya sekitar 30 persen dari yang belum ada PPnBM dan yang ada PPnBM," ujar dia.

Bahkan, kata dia, terjadi inden berbulan-bulan dalam sejumlah model kendaraan sebagai imbas tingginya permintaan konsumen selama pemberlakuan PPnBM tersebut.

Ia mencontohkan model All New Terios yang indennya mencapai satu hingga dua bulan. Hendrayadi pun meminta maaf kepada konsumen atas lamanya inden tersebut.

"Dalam kesempatan ini kami juga ingin menyampaikan mohon maaf kepada customer yang mungkin masih harus menunggu sekitar satu sampai dua bulan untuk All New Terios," kata Hendrayadi.

Ia berharap perpanjangan PPnBM ini dapat makin meningkatkan penjualan produk Daihatsu ke depan.

"Berapa targetnya Daihatsu? Seperti biasa minimal market share 17 persen supaya bisa tetap nomor dua dan Alhamdulillah sampai dengan sekarang Daihatsu masih tetap nomor dua di Indonesia," ujar dia.

Galeri: Daihatsu All New Terios

Perpanjangan insentif diskon PPnBM kendaraan bermotor semula diberikan dari Maret hingga Agustus 2021.

Kemudian diperpanjang menjadi hingga Desember 2021 dan dikeluarkan melalui PMK 120/PMK 010/2021.

Insentif yang diperpanjang meliputi PPnBM DTP 100 persen untuk segmen kendaraan bermotor penumpang dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc.

Kemudian, PPnBM DTP 50 persen untuk kendaraan bermotor penumpang 4x2 dengan kapasitas mesin >1.500 cc sampai dengan 2.500 cc.

Serta, PPnBM DTP 25 persen bagi kendaraan bermotor penumpang 4x4 dengan kapasitas mesin >1.500 cc s.d. 2.500 cc.