Lain ladang lain belalang, lain lubuk lain ikannya. Kalau di Indonesia aparat kepolisian melakukan razia motor berknalpot bising, di Prancis pihak berwenang memasang kamera yang memantau tingkat kebisingan sepeda motor.

Pada 4 Januari 2022, Prancis secara resmi memulai uji coba kamera kebisingan yang diperluas di jalan-jalan umum.

Kamera ini ditargetkan untuk menindak pengendara dengan knalpot yang berisik atau tidak sesuai rekomendasi pabrikan.

Unit kamera kebisingan Meduse yang dirancang oleh Bruitparif ini disebut juga "radar kebisingan". Sebenarnya tidak ada radar yang terlibat.

Sebagai gantinya, perangkatnya terdiri dari kamera 360 derajat bersama dengan empat mikrofon yang diposisikan dengan presisi.

Mikrofon mengukur kebisingan dan arah suara, dan Bruitparif mengatakan mereka dapat membedakan dari kendaraan mana kebisingan berlebihan datang.

Saat itulah kamera akan bergerak mencari sumber suara untuk mengambil foto plat nomor polisi kendaraan pelanggar sebagai barang bukti untuk penindakan lebih lanjut.

Salah satu perangkat ditempatkan di Jalan Departemen 46, di Saint-Lambert-des-Bois, tepat di sebelah barat Paris di Yvelines.

Menurut akun lokal, ini adalah jalan yang sangat populer bagi pengendara sepeda motor. Pejabat mengklaim bahwa mereka tidak menargetkan pengendara yang melanggar.

Mereka malah ingin menindak semua kendaraan — baik sepeda motor atau mobil — yang mengeluarkan suara berlebihan.

Beberapa pengendara sepeda motor lokal merasa jengkel, karena lokasi pengujian yang diperluas ini termasuk rute populer yang biasa dilalui sepeda motor.

Penyebaran tambahan perangkat kamera kebisingan Meduse direncanakan untuk diluncurkan pada tahun 2022 di Bron, Nice, Paris, Rueil-Malmaison, Saint-Forget, Toulouse, dan Villeneuve-le-Roi.

Untuk saat ini, mereka tidak akan mengeluarkan denda kepada kendaraan yang melanggar.

Eksperimen yang diperluas ini dimaksudkan untuk menghilangkan kekusutan dalam sistem, termasuk hal-hal penting seperti menetapkan tingkat desibel yang dapat diterima.

Yang menarik, muncul pertanyaan, ketika beberapa kendaraan—misalkan sekelompok pengendara—melewati suatu area bersama-sama, seberapa layakkah perangkat ini untuk dapat memilih satu kendaraan yang melanggar dalam kelompok tersebut?

Bagaimana dengan kedekatan pada permukaan keras yang bisa memantulkan suara, seperti ketika suara bergema dari dinding terdekat, terowongan, atau truk besar?

Hal itu masih menjadi bahan perbincangan dan akan direspon oleh pihak berwenang. Meski saat ini belum ada jawaban kongkrit atas pertanyaan tersebut.

Berbicara tentang denda, aturan itu akan segera diberlakukan. Besaran denda yang akan diberikan sekitar 135 euro atau 152 euro (sekitar Rp1,9 juta atau Rp2,1 juta).

Sayangnya, aturan soal kerasnya suara belum ditetapkan termasuk juga dengan knalpot OEM yang terkait dengan Euro 5B.