Saat ini di Indonesia ada banyak perusahaan asuransi yang menyediakan layanan bagi para pemilik kendaraan bermotor.

Mereka menawarkan banyak keunggulan yang bisa dinikmati pelanggannya, tentunya dengan premi yang kompetitif.

Bagaimanapun juga, asuransi kendaraan memang sangat diperlukan untuk memberikan perlindungan kepada kendaraan kesayangan.

Alih-alih pusing memikirkan biaya perbaikan, dengan asuransi kendaraan segala biaya perbaikan atau perawatan bisa di cover dengan baik.

Persoalannya adalah, kita harus pandai memilih perusahaan asuransi yang kredibel dan bisa dipercaya.

Ini adalah hal mutlak yang harus dipertimbangkan masak-masak agar tidak menimbulkan kerepotan baru di masa yang akan datang saat musibah menghampiri.

Salah satu perusahaan asuransi yang berasal dari pembuat mobil yaitu Suzuki Insurance. Ya, ini adalah perusahaan asuransi yang mengcover kendaraan lansiran Suzuki.

PT Suzuki Indomobil Sales (PT SIS) sebagai produsen mobil di Indonesia, menyediakan Suzuki Insurance untuk memberikan kenyamanan dan perlindungan bagi konsumen Suzuki, baik pengendara maupun kendaraannya.

Untuk mendapatkan perlindungan Suzuki Insurance, konsumen bisa mengunjungi 244 outlet Suzuki yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Konsumen dapat mengetahui informasi mengenai produk Suzuki Insurance dan estimasi biaya premi yang dapat dihitung langsung melalui website resmi Suzuki," kata Hendro Kaligis, Head of Fleet & Business Initiatives PT SIS.

Hendro juga menjelaskan, selain mendapatkan jaminan layanan perbaikan di Authorized Body & Paint Suzuki serta penggunaan Suzuki Genuine Parts, di Suzuki Insurance konsumen dapat membayar premi dengan cara dicicil hingga 12 bulan dengan bunga 0%.

Layaknya perusahaan asuransi lainnya, Suzuki Insurance juga memiliki layanan gratis seperti mobil derek untuk keadaan darurat, dan layanan ambulans jika dibutuhkan.

Suzuki Insurance juga memiliki fitur perluasan yang dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan konsumen.

Seperti, tanggung jawab hukum pihak ketiga, asuransi kecelakaan penumpang dan pengemudi, tunjangan transportasi, serta jaminan perbaikan kerusakan akibat dari bencana alam, kerusuhan, huru-hara, dan tindakan terorisme atau sabotase.

Kemudahan klaim juga menjadi perhatian Suzuki. Apabila ingin melakukan klaim, konsumen dapat melapor ke call center 24 jam yang tertera di buku polis atau datang langsung ke Authorized Body & Paint Suzuki terdekat.

Kendaraan konsumen akan mendapatkan jaminan perbaikan sesuai dengan standar Suzuki yang memiliki garansi pengerjaan perbaikan sampai dengan 6 bulan.