Libur panjang Hari Raya Idul Fitri telah usai. Saatnya semua orang kembali bekerja dan berkarya, meski masih ada yang menjalani work from home (WFH).

Terkait dengan kembalinya aktivitas di Ibu Kota Jakarta usai libur panjang itu, maka pihak Polda Metro Jaya kembali memberlakukan sistem ganjil genap yang selama libur hari raya ditiadakan.

Sebagaimana diketahui, selama masa libur panjang Hari Raya Idul Fitri, pemberlakukan sistem ganjil genap di wilayah DKI Jakarta ditiadakan untuk sementara waktu.

Hal tersebut dilakukan untuk memberikan kemudahan akses kepada masyarakat. Apalagi selama masa libur panjang, arus lalu lintas terbilang lenggang dan lancar.

Sistem ganjil genap di 13 ruas jalan di Jakarta akan kembali berlaku mulai hari ini, Senin (9/5/2022).

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, libur panjang Hari Raya Idul Fitri sejak tanggal 29 April – 8 Mei 2022 telah usai.

Sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Ganjil-Genap aturan tersebut akan kembali diberlakukan di wilayah DKI Jakarta.

Sesuai dengan aturan, kebijakan ganjil genap masih berlaku di 13 ruas jalan di Jakarta setiap Senin-Jumat pada pukul 06.00–10.00 WIB, dan pukul 16.00 – 21.00 WIB.

“Bersamaan dengan berakhirnya libur bersama nasional, ganjil genap (gage) dalam kota mulai berlaku seperti biasa,” kata Sambodo, Senin, (9/5/2022).

Lebih lanjut Sambodo mengatakan penerapan kembali sistem ganjil genap akan berlaku di 13 ruas jalan yang sebelumnya berlaku. “Masih tetap 13 ruas jalan,” jelasnya.

Adapun 13 ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap yaitu Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, dan Jalan TB Simatupang.

Kemudian Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Simpang Kemerdekaan, serta Jalan Gunung Sahari.

Dengan diberlakukannya kembali aturan sistem ganjil genap ini, maka masyarakat diminta untuk mematuhinya dan bisa mencari jalur alternatif jika nomor polisi kendaraannya tidak sesuai dengan aturan ganjil genap.