Rencana Korlantas Polri untuk merubah warna dasar pelat nomor kendaraan bermotor terus dirancang secara matang.

Pihak Korlantas Polri menargetkan pada tahun 2027 seluruh kendaraan pada skala nasional sudah menggunakan pelat nomor berwarna putih.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.

“Berubahnya nanti dari tahun 2027 sudah lengkap, semuanya sudah putih, karena kan sudah 5 tahun,” kata Brigjen Pol Yusri Yunus.

Dalam kurun waktu lima tahun tersebut, tambahnya, terdapat beberapa kendaraan prioritas yang bisa mengganti pelat hitam menjadi putih.

Prioritas tersebut yakni kendaraan baru, kendaraan yang telah memasuki pembayaran pajak lima tahunan, lalu kendaraan yang dimutasi atau berpindah daerah.

“Bahwa memang yang jadi skala prioritas itu adalah kendaraan lima tahun, kendaraan baru, atau kendaraan yang dimutasi nanti,” jelasnya.

Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, pergantian warna pelat tidak dilakukan secara serentak.

Untuk itu, masyarakat tidak perlu khawatir jika belum menggunakan pelat berwarna putih.

Sebagai informasi, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan akan berubah warna dari hitam menjadi putih.

Hal tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Sebagaimana terdapat pada pasal 45 ayat (1) huruf a, yakni, “TNKB berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA (Perwakilan Negara Asing), dan Badan Internasional.”

Perubahan warna pelat nomor bertujuan untuk mengefektifkan penerapan Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Yakni, apabila ada kendaraan yang melakukan pelanggaran dengan warna baru, ini akan lebih jelas terlihat oleh kamera dan dapat dijadikan bukti pelanggaran.

Pelat nomor dengan warna dasar hitam dan tulisan putih, ketika difoto oleh kamera lalu lintas kerap terjadi salah baca, misalnya angka 5 bisa dikira “S”.

Begitu juga dengan angka 1 yang mirip dengan huruf “I”. Diharapkan dengan adanya penggantian warna pelat nomor ini kesalahan baca tersebut tidak terjadi lagi.

Adanya warna dasar pelat putih dengan tulisan hitam, kamera akan lebih jelas dalam menangkap gambar dari nomor kendaraan tersebut. Sehingga, bisa diidentifikasi siapa pemilik kendaraan tersebut.

Kondisi seperti ini sudah diterapkan di negara-negara lain yang juga menggunakan sistem tilang elektronik.