Dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, Korlantas Polri dalam beberapa hari ke depan akan melaksanakan Operasi Patuh 2022 mulai tanggal 13 hingga 26 Juni 2022.

Latihan pra Operasi Patuh 2022 dilaksanakan Korlantas Polri di lantai 4 Gedung NTMC Polri yang dibuka oleh Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi, (6/6/2022).

“Operasi Patuh 2022 mengedepankan tindakan preemtif dan preventif dan penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang, baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile serta dengan penindakan teguran. Jadi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual,” ungkap Eddy.

Ia menambahkan dalam pelaksanaan Operasi Patuh 2022, Korlantas Polri bertujuan untuk mengajak masyarakat tertib dalam disiplin berlalu lintas.

“Itu menjadi sasaran utama, yang kedua itu menurunkan bagaimana angka pelanggaran maupun angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas,” kata Eddy.

Eddy juga menjabarkan agar petugas di lapangan memahami pahami betul sasaran operasi dengan melaksanakan operasi secara maksimal dan sungguh-sungguh.

Namun, upayakan selalu melalui pendekatan secara humanis, dan lakukan sosialisasi, edukasi, dan imbauan secara simpatik ke masyarakat, baik secara langsung di lapangan maupun memanfaatkan media sosial.

Dengan begitu diharapkan operasi nantinya dapat meningkatkan disiplin berlalu lintas dan meminimalisir kasus laka lantas.

“Kepada masyarakat juga, mari bersama-sama kita dengan petugas untuk lebih tertib berlalu lintas."

"Siapkan semuanya, kendaraan, fisik, surat-suratnya, taati aturan-aturan yang ada selama berlalu lintas, jadi kita bersama bisa menyelamatkan anak bangsa,” pesan Eddy.

Persoalan kecelakaan lalu lintas memang masih menjadi perhatian. Dalam data terbaru yang dirilis awal April 2022 oleh pihak Korlantas Polri, terbukti kecelakaan masih menjadi salah satu penyebab kematian terbanyak di Indonesia.

Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi menyatakan bahwa tahun 2021, puluhan ribu orang terdata meninggal akibat alami kecelakaan.

Tercatat di tahun 2021, ada sebanyak 25.226 orang meninggal dunia akibat kecelakaan kendaraan bermotor.

Firman menyatakan setiap bulannya ada 2 ribu orang meninggal akibat kecelakaan di seluruh Indonesia atau rata-rata 66 orang yang meninggal dunia akibat kecelakaan setiap harinya.