Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2022 yang dilaksanakan selama dua pekan sejak 13 hingga 26 Juni 2022.
Memasuki hari kesembilan pelaksanaan Operasi Patuh Jaya sebanyak 21.475 kendaraan melanggar aturan lalu lintas dan ditindak petugas yang berlangsung di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Jumlah tersebut berdasar data pelanggaran yang dicatatkan Polda Metro Jaya selama pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2022 terhitung sejak Senin, (13/6/2022).
“Hasil rekap penegakan hukum dalam Ops Patuh Jaya 2022 hari kesembilan jumlah penindakan 21.475,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam,(22/6/2022).
Disampaikan secara terperinci, sebanyak 19.566 pengendara ditindak dengan sanksi teguran oleh petugas di lapangan.
Sementara 1.909 pengendara lain yang melanggar ditilang secara elektronik menggunakan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Untuk rincian penindakannya, 1.909 ditilang menggunakan ETLE. Teguran oleh petugas sebanyak 19.566,” kata Jamal.
Operasi tersebut dilakukan seiring dengan digelarnya Operasi Patuh 2022 oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara serempak di semua wilayah.
Operasi Patuh Jaya 2022 bertujuan untuk mengajak masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya agar tertib dan disiplin berlalu lintas.
Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Irjen Pol Firman Shantyabudi menjelaskan tujuan dari Operasi Patuh Jaya 2022 adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Firman ingin seluruh masyarakat khususnya generasi penerus bangsa untuk tetap mematuhi peraturan.
“Tujuan utama Operasi Patuh Jaya 2022 ini adalah untuk memberikan perlindungan, pelayanan dan kita tidak ingin terjadi aset – aset bangsa harus hilang nyawa di tengah jalan,” kata Firman.
Ia juga berharap para personel yang bertugas di jalan tidak mencari – cari kesalahan para pengendara.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya Operasi Patuh 2022 mengedepankan tindakan preemtif dan preventif dan penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang, baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile serta dengan penindakan teguran.
"Jadi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual,” ungkap Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi, saat melakukan latihan pra Operasi Patuh 2022.
Ia menambahkan dalam pelaksanaan Operasi Patuh 2022, Korlantas Polri bertujuan untuk mengajak masyarakat tertib dalam disiplin berlalu lintas.
Sumber: Korlantas Polri