Angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia saat ini masih dalam kategori yang memperihatinkan dan diwaspadai.

Dalam data yang dirilis awal April oleh pihak Korlantas Polri, terbukti kecelakaan masih menjadi salah satu penyebab kematian terbanyak di Indonesia.

Menurut Korlantas Polri, tercatat di tahun 2021, ada sebanyak 25.226 orang meninggal dunia akibat kecelakaan kendaraan bermotor.

Korlantas Polri terus berupaya memperkecil angka kecelakaan lalu lintas dan juga mencegah terjadinya fatalitas kecelakaan.

Kesadaran tertib berlalulintas merupakan upaya untuk memperkecil jumlah korban kecelakaan lalu lintas yang banyak memakan korban jiwa.

Kasubdit Dik Mas Ditkamsel Korlantas Polri Kombes Pol Arman Ahdiyat SIK MSi mengatakan toleransi, empati, peduli merupakan refleksi kesadaran berlalu lintas.

“Kesadaran inilah yang menjadi cermin dari suatu peradaban dari suatu masyarakat bahkan suatu bangsa," ujar Kombes Pol Arman Ahdiyat SIK MSi, dikutip dari Korlantas Polri.

"Karena lalu lintas itu merupakan urat nadi kehidupan juga merupakan cermin budaya bangsa dan refleksi budaya bangsa,” lanjut Arman Ahdiyat seraya menambahkan keselamatan dalam berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama.

Kepedulian empati dan toleransi dalam berlalu lintas harus terbentuk dalam diri masing-masing. Melihat kesadaran masyarakat tidak dengan parameter kalkulasi atau dengan menggunakan kalkulator.

“Kita bisa menghitung dengan banyaknya kecelakaan pada black spot atau trouble spot. Namun kita selalu melihat dengan dasar-dasar kajian yang sering kita lakukan kemudian forum-forum diskusi dengan beberapa stake holder."

"Kita juga melakukan sosialisasi edukasi kepada masyarakat untuk disiplin dan kesadaran tertib berlalu lintas, etika berlalu lintas yang aman, tertib, dan lancar,” tambahnya.

Upaya-upaya ini telah dilakukan dalam pendidikan keselamatan berlalu lintas pada jalur formal maupun non formal.

“Pada jalur formal itu kita terapkan pada tingkat SD SMP SMA. Dan itu kita sudah melaksanakan MOU dengan Diknas untuk memasukkan pelajaran tertib berlalu lintas ke seluruh sekolah-sekolah."

"Kegiatan-kegiatan pendidikan lalu lintas itu sampai dengan Universitas. Untuk jalur non formalnya dapat dilakukan secara langsung melalui media atau training training atau kita punya Safety Driving Center,” ujarnya.

Selain itu lanjutnya, dalam pendidikan non formal ada kegiatan Polisi Sahabat Anak, Patroli Keamanan Sekolah, Cakra Bhayangkara, Taman lalu lintas dan Kampus Pelopor Keselamatan atau biasa disebut KPK.

Terkait dengan ETLE, ETLE merupakan suatu sarana untuk melakukan penindakan.

ETLE merupakan alat atau sarana dalam melakukan penegakan hukum untuk membangun budaya patuh terhadap hukum.