Tren elektrifikasi sedang naik daun. Meski begitu ada juga yang belum memahami sepenuhnya mengenai penggunaan kendaraan listrik, khususnya yang terkait dengan roda dua.
Dikutip dari Korlantas Polri, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, baru-baru ini mengeluarkan larangan penggunaan sepeda listrik bertenaga baterai di jalan raya karena dianggap berbahaya.
Larangan ini dikeluarkan setelah menilai masyarakat ambigu antara sepeda listrik dan sepeda motor listrik. Namun, bukan cuma dilarang, sepeda listrik juga diimbau tidak dijual lagi ke masyarakat.
Menurut Kepala Satlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda, (12/7/2022), masyarakat ambigu menganggap sepeda listrik sebagai sepeda motor listrik.
Padahal dua jenis kendaraan ini memiliki aturan berbeda di Kementerian Perhubungan.
Sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Selain sepeda listrik aturan ini juga mengatur tentang Otopet, skuter listrik, hoverboard, dan sepeda roda satu.
Syarat penggunaan kendaraan tertentu bertenaga listrik itu adalah menggunakan helm, pengguna minimal berusia 12 tahun, tidak boleh mengangkut penumpang kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang, dan tidak boleh memodifikasi daya motor listrik.
Kendaraan tertentu ini juga ditetapkan beroperasi hanya di lajur khusus, kawasan tertentu atau trotoar. Kecepatan maksimal pengoperasian yakni 25 km/jam.
Sementara aturan soal sepeda motor listrik terdapat pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik.
Dalam aturan ini ditetapkan sepeda motor listrik memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT) untuk membuktikan telah lulus uji tipe Kemenhub.
“Itu yang saya larang penggunaannya di jalan raya karena tidak ada uji tipe. Namun, banyak pelanggar memiliki sepeda listrik ke jalan raya."
"Rata-rata digunakan anak-anak sekolah, tidak menggunakan helm, dan kecepatannya lebih dari 25 km/jam,” ungkap Zulanda.
Zulanda mengingatkan bahwa sangat berbahaya penggunaan sepeda listrik di jalan umum atau jalan raya untuk pengguna ataupun orang lain.
Menurut Zulanda ada ancaman sanksi bagi pengguna sepeda listrik di jalan raya merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan juga KUHP.
“Ancaman pidana satu tahun penjara dan denda Rp24 juta tertuang di pasal 277 KHUP bila dianggap kendaraan rakitan dengan modifikasi layak motor tanpa uji tipe."
"Bagi Penjual sepeda memakai motor listrik tenaga baterai juga dapat dikenakan pasal 55 dan 56 karena turut serta membantu penjualan motor ilegal,” katanya.
Sumber: Korlantas Polri