Hadirnya kendaraan listrik di Indonesia sejatinya telah mendapatkan payung hukum yang sangat kuat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Keberadaan kendaraan listrik di Indonesia mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) no 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk Transportasi Jalan.

Selain Peraturan Presiden, ada juga peraturan pendukung lainnya, seperti: Peraturan Menteri ESDM nomor 13 tahun 2020, Peraturan Menteri Perindustrian nomor 27 tahun 2020, Peraturan Menteri Perindustrian nomor 28 tahun 2002.

Termasuk juga Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 56 tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2021, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-13/PMK.010/2022.

"Semuanya merupakan regulasi Kementerian/Lembaga untuk mendukung kendaraan listrik menjadi kendaraan yang banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia,” ujar Heri Prabowo, Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Manajemen Keselamatan Kementerian Perhubungan RI.

Galeri: Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2022

Dengan adanya payung hukum tersebut, maka masyarakat diharapkan tidak perlu ragu jika ingin memiliki kendaraan listrik.

Dengan adanya peraturan tersebut, keberadaan ekosistem kendaraan listrik juga akan didukung pemerintah.

Heri Prabowo juga menjelaskan bahwa biaya uji tipe kendaraan bermotor yang dilakukan oleh Direktorat Perhubungan Darat untuk jenis kendaraan listrik, mengalami perbedaan biaya yang lebih murah jika dibanding dengan kendaraan konvensional.

Heri menjelaskan, untuk sepeda motor dikenakan biaya uji tipe sepeda motor listrik sebesar Rp4,5 juta, dibandingkan biaya uji tipe sepeda motor konvensional sebesar Rp9,5 juta.

Sedangkan, biaya uji tipe mobil penumpang berbasis listrik sebesar Rp13,2 juta dibandingkan biaya uji tipe mobil penumpang konvensional sebesar Rp27,8 juta.

"Biaya uji tipe mobil bus listrik sebesar Rp13,2 juta dibandingkan dengan biaya uji tipe mobil bus konvensional sebesar Rp126,9 juta,” kata Heri saat berbicara pada seminar di PEVS 2022.

Lebih lengkap, Heri menjelaskan bahwa secara umum tren pengajuan Sertifikat Registrasi Uji Tipe atau kartu lahir suatu kendaraan periode 2019 s/d 21 Juli 2022 menunjukkan tren peningkatan dan menandakan eksistensi kendaraan listrik di Indonesia kian diminati.

Ia menambahkan, bahwa sampai saat ini Kementerian Perhubungan telah menggunakan 30 unit kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional Eselon 1 dan Eselon 2 sebagai bentuk dukungan program percepatan penggunaan KBLBB.