Operasi Zebra 2022 yang akan dilaksanakan serentak pada 3-16 Oktober 2022 bertujuan untuk membuat masyarakat lebih tertib lalu lintas.

Hal itu disampaikan Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi,"Polisi ini bukan sosok yang menakutkan, bukan menilangnya yang mau kita kejar, tapi bagaimana masyarakat tertib. Tertib itu untuk kepentingan kita bersama.”

Dalam pelaksanaan Operasi Zebra 2022, Polisi melakukannya dengan menggunakan tilang elektronik. Hal itu disampaikan oleh Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri AKBP Agung Nugroho.

“Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual, seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik,” ujar Agung.

Penindakan dilakukan dengan tilang elektronik berbasis teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Ada dua jenis ETLE yang akan digunakan yakni statis dan mobile.

ETLE statis mengandalkan kamera yang dipasang di jalan-jalan umum, sedangkan ETLE mobile merujuk pada kamera yang dipegang petugas saat bertugas di lapangan, termasuk pada mobil patroli.

Kamera ETLE akan mendokumentasikan pelanggaran dalam bentuk foto atau video.

Bukti tersebut kemudian akan diverifikasi markas pusat lalu jika memenuhi sejumlah persyaratan akan dikirim surat konfirmasi pelanggaran ke pemilik kendaraan berdasarkan pelat nomor.

Lebih lanjut Kakorlantas Polri mengatakan dalam Operasi Zebra penindakan pelanggaran tidak hanya dilakukan dengan cara tilang manual atau elektronik (ETLE), tetapi petugas juga dapat melakukan imbauan atau peringatan.

Firman menambahkan meski ETLE saat ini sudah tersebar di 34 Provinsi di Indonesia, tugas polisi lalu lintas tetap tidak bisa digantikan dengan hadirnya ETLE. Namun berkat ETLE tugas polisi jadi terbantu.

“Menilang atau tidak menilang itu ada dalam kewenangan anggota berdasarkan undang-undang yakni diskresi," kata Firman.

Firman melanjutkan, jika nanti dalam pelaksanaan Operasi Zebra 2022, polisi yang ada di wilayah itu pendekatan serta cara penindakannya akan dengan cara berbeda-beda.

Selanjutnya, dikutip dari CNN Indonesia, ada 14 jenis pelanggaran yang menjadi fokus Operasi Zebra 2022, yaitu:

1. Melawan arus
2. Berkendara dipengaruhi alkohol
3. Mengemudi sambil menggunakan HP
4. Tidak menggunakan helm
5. Mengemudi tak pakai sabuk pengaman
6. Melebihi batas kecepatan
7. Tidak memiliki SIM
8. Membonceng di motor lebih dari satu orang
9. Kendaraan roda 4 tak layak jalan
10. Kendaraan roda 2 dengan perlengkapan tak standar
11. Kendaraan tanpa STNK
12. Melanggar marka/bahu jalan
13. Kendaraan menggunakan rotator/sirene terutama pelat hitam
14. Penertiban kendaraan pakai pelat nomor dinas/rahasia